HukumPolitik

Soal Revisi KUHP, DPR : Masih Alot di Pembahasan Pasal 484 Tentang Perzinahan

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa masih terjadi tarik ulur yang cukup kuat terkait pembahasan pasal 484 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan yang kini tengah di revisi di DPR RI.

“Pembahasan pasal 484 KUHP terkait asusila cukup alot,” ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/12/16).

Dalam pasal tersebut, Politisi dari Partai Golkar itu, menyebutkan bahwa fraksinya juga mendorong terkait kejelasan definisi perzinahan. Sebab, lanjutnya, ada juga pernikahan di luar ketentuan yang berlaku alias pernikahan di bawah tangan (siri) yang perlu diakomodir.

“Khusus soal ini, kita minta di fasilitasi juga untuk perkawinan yang sah secara agama dan adat, tapi belum terdaftar sah di negara,” ujar Adies.

Pasalnya, menurut Adies, selama ini realitas semacam itu masih banyak terjadi di Indonesia dan tak bisa terbantahkan keberadaannya.

“Misalnya di daerah ada perkawinan adat yang tidak dicatat oleh negara. Demikian juga untuk perkawinan sah secara agama, hal demikian harus di jelaskan di dalam RUU tersebut. Bukan dihapus, tapi diperjelas. Ini terkait dengan kawin secara agama dan secara adat yang disahkan oleh masyarakat juga. Itu yang harus dijelaskan di dalam pasal tersebut, jangan sampai karena ketidakjelasan tersebut nantinya rawan untuk di kriminalisasi,” katanya menjelaskan.

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Sekadar informasi, saat ini Komisi III DPR RI tengah melakukan revisi UU KUHP dan tengah memasuki pembahasan buku II. (Deni)

Related Posts

1 of 60