Ekonomi

Soal Reklamasi, Menteri Susi: Reklamasi Mesti Sejalan Dengan Arahan Presiden

Diskusi Bertajuk Reklamasi di Auditorim KPK/Foto: tempo.co
Diskusi Bertajuk Reklamasi di Auditorim KPK/Foto: tempo.co

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menpertegas bahwa, pembangunan reklamasi seyogyanya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Tetapi, menurut Presiden, reklamasi itu tidak sekena-kenanya.

“Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan dan tidak ada yang menabrak peraturan,” jelas Susi saat memberi pengarahan dalam Diskusi Publik bertajuk Kebijakan Reklamasi, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Susi sekarang totalnya ada 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi. 17 lokasi sedang reklamasi dan 20 lokasi yang baru akan melakukan rekalamasi. Sebelumnya, pada rapat dengan Menteri Koordinator Maritim, kisah Susi, hal yang dibahas adalah mengenai pembangunan bendungan dengan tujuan pencegahan banjir Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, Susi sangat menyayangkan karena ternyata yang dibangun lebih dahulu adalah pulau-pulau dari bagian reklamasi Teluk Jakarta. “Jadi jika sekarang Jakarta banjir, ya bukan hal aneh. Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Susi menyadari, bahwa izin reklamasi dengan luas tanah 500 ha adalah wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas KKP adalah memberi rekomendasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebut bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus dengan izin KKP.

“Pulau yang dibawah 500 hektar memang menggunakan ijin Pemprov. Tapi ya kalau pulaunya ada 17, apa lagi melibatkan tiga provinsi, mau bagaimana?,” imbuhnya.

Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Bapennas terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.

“Kalau ini tidak ditangani secara komprehensif oleh pusat, maka akan menjadi masalah besar nantinya. Saya setuju harus melibatkan swasta. Tapi drive harus di pemerintah. Karena kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri,” pungkasnya. (Riskiana)

Related Posts

1 of 18