Soal Plt Gubernur, Pengamat: Sebaiknya Kemendagri Tak Memaksakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo /Foto Fadilah /NUSANTARAnews

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Langkah baik bagi Menteri Dalam Negeri ialah tidak memaksakan penunjukan terhadap perwira tinggi Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Demikian penilaian seorang Pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono.

“Menurut saya, sebaiknya Kemendagri tidak memaksakan untuk menunjuk perwira polisi menjadi Plt Gubernur,” ujar Arfianto di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Sebab kata dia, hal tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Jika alasan penunjukan untuk mencegah potensi kerawanan Pilkada, lanjutnya, maka seyogyanya pencegahan kerawanan itu menjadi kewenangan TNI dan Polri, bukan seorang Plt Gubernur.

Presiden Joko Widodo pun harus mendengarkan aspirasi publik yang menolak usulan tersebut. “Presiden harus mendengar aspirasi penolakan publik. Saat ini tahun politik, agar tidak ada prasangka yang menimbulkan keresahan,” kata Arfianto.

Pengangkatan Plt Gubernur atau Wakil Gubenur harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan melalui keputusan peraturan presiden (keppres).

Ada dua perwira tinggi Polri yang diwacanakan ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diajukan untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat.

Pewarta/Editor: Achmad S.

Exit mobile version