EkonomiPolitik

Soal Perpres Beri Kemudahan Tenaga Kerja Asing, Fadli Zon: Pemerintah Mau Apa?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pemerintah ternyata bermasalah. Pandangan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

“Perpres tentang beri kemudahan TKA itu bermasalah karena berikan satu sinyal yang mix. Pemerintah mau apa? padahal rakyat kita butuh pekerjaan tapi berikan keleluasaan pada TKA,” kata Fadli.

Baca:
Pengangguran Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingin Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Indonesia
BPKM Ingatkan Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Tenaga Kerja Asing
PBNU Tanggapi Kebijakan Tenaga Kerja Asing
Indonesia, Surganya Tenaga Kerja Asing

Jumlah pengangguran di Indonesia saat ini, ungkap Fadli, masih tinggi sehingga semestinya jumlah TKA dibatasi bukan dimudahkan untuk masuk. “Logikanya ketika rakyat butuh pekerjaan karena masih banyak pengangguran maka TKA dibatasi bukan dibiarkan bebas masuk di dalam negeri lalu bebas ambil pekerjaan yang bisa dilakukan pekerja kita,” hematnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Kendati demikian, tukas Fadli, akan lain persoalan apabila pada bidang pekerjaannya tidak atau kurang kompeten dilakukan oleh pekerja dalam negeri maka diperbolehkan untuk dilakukan oleh TKA.

“Kecuali yang memang unskill atau tidak bisa dikerjakan pekerja kita dibidang tertentu silahkan. Tapi kalau pekerjaan yang bisa dikerjakan buruh kita maka ga bisa dilakukan pekerja asing,” kata Wakil Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Fadli Zon pun meminta agar pemerintah meninjau ulang Perpres tersebut karena dinilai merugikan masyarakat terutama tenaga kerja. “Tinjau ulang Perpres tersebut karena merugikan masyarakat dan tidak pro buruh dan pro tenaga kerja kita,” tandas Fadli.

Baca juga:
Pemerintah Diminta Tidak Lengah Soal Tenaga Kerja Asing
Ancaman Non-Militer Datang dari Tenaga Kerja Asing
Geprindo Sebut Jokowi Terkesan Didikte Asing Sebab Permudah Izin TKA

Seperti diketahui, Data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai akhir 2017 menyebutkan, sebanyak 128,06 juta penduduk Indonesia adalah angkatan kerja. Sementara penduduk yang bekerja sebanyak 121,02 juta orang. Bahkan, dalam setahun (2016-2017), BPS menyebut angka pengangguran bertambah 10.000 orang. BPS mengklaim, angka 121,02 juta penduduk yang bekerja ini bertambah 2,61 juta orang dibandingkan tahun 2016.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Kenaikan itu tersebar di sejumlah sektor di antaranya industri (0,93 poin), perdagangan (0,74 poin), dan jasa kemasyarakatan (0,49 poin). Sementara sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah pertanian (2,21 poin), pertambangan (0,10 poin), dan konstruksi (0,01 poin).

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,092