Politik

Soal Perppu Ormas, LMND: Wujud Fasis, Anti Rakyat dan Anti Demokrasi Pemerintah Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai bahwa Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 pengganti UU 17 tahun 2017 yang dikeluarkan Pemerintah Jokowi-JK pada tanggal 10 Juli 2017 merupakan cerminan pemerintahan fasis yang anti rakyat dan anti demokrasi terhadap rakyat Indonesia.

Ketua Umum LMND, Raden Deden Fajarullah mengungkapkan keadaan krisis yang terus-menerus terjadi di Negara Kapital Monopoli Internasional (Imperialisme), terutama di negara induk Imperialis Amerika Serikat, menyebabkan negeri Imperialis melakukan usahanya untuk melakukan akumulasi modal maksimum. Karena, akumulasi modal maksiumlah yang menjadi nafas bagi imprealisme itu sendiri.

“Maka dalam kenyataan saat ini situasi krisis yang semakin akut, membuat konsekuensi bagi Negara-negara yang menggantungkan ekonomi-politiknya kepada mekanisme skema pasar internasional. Sehingga dapat kita temukan di banyak Negara, bahwa krisis yang terjadi di negeri Imperialis berdampak secara langsung kepada Negara-negara lainnya termasuk Indonesia,” kata Raden di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Menurut dia, penindasan yang semakin hari semakin massif dilakukan oleh korporasi kapital monopoli swasta dan tuan-tuan tanah dengan beserta aparatur Negara, (baik itu pemerintahan, militier, polisi, kekuatan reaksioner dan represif lainnya) membuat rakyat menjadi sadar akan tertindasan tersebut.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Sehingga pemerintah Indonesia menyadari akan terancamnya Imperialisme dan tuan-tuan tanah besar, karena penindasan yang massif akan membangunkan rakyat untuk berorganisasi dan berlawan,” imbuhnya.

Raden menyampaikan, seiring kebangkitan dan bangunya rakyat dari ketertindasan dan memperjuangkan haknya, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu No. 2 tahun 2017 dengan dalih ada ancaman organisasi yang menentang Pancasila dan keutuhan NKRI.

“Padahal, sebenarnya antisipasi pemerintah terhadap kebangkitan gerakan rakyat terhadap situasi yang berkembang dewasa ini dan mengancam kelangsungan akumulasi modal maksimal dan kepentingan tuan-tuan tanah besar di Indonesia  serta rezim Jokowi-JK sangat melindungi itu melalui regulasi yg dikeluarkanya,” kata Raden.

Ditambahkan Raden, dengan modal kedok kebaikan dan humanisnya, tetapi dalam kebijakan Jokowi-JK tanah rakyat terus di rampas, politik upah murah diberlakukan, pencabutan subsidi dilanggengkan, peningkatan pajak kepada rakyat diberlakukan, meningkatnya biaya sekolah, kesehatan terus dibiarkan, serta hal-hal lainnya.

Dengan Perpu yang dikeluarkan oleh rezim hari ini juga adalah suatu pengkonsolidasian ulang terhadap kekuatan-kekuatan raksioner dan anti rakyat di Indonesia. Sehingga kita dapat pastikan bahwa kekuasaan pemerintahan hari ini adalah kekuasaan yang penuh ambisi untuk meyakini dirinya langgeng dalam setiap aktivitas politik yang tujuannya untuk membuktikan bahwa mereka adalah pelayan yang setia dari kepentingan modal internasional dan tuan-tuan tanah besar.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

“Maka LMND menilai Perppu ini menunjukan wajah aslinya Pemerintah Indonesia yang ‘Fasis, Anti Demokrasi dan Anti Rakyat Indonesia’, saat ini rakyat sedang diancam dan ditakut-takuti. Jadi rakyat Indonesia haruslah terus sadar bahwa ketertindasan, ancaman bahaya dan penghisapan dapat dihentikan dengan perjuangan persatuan seluruh rakyat indonesia,” tandas Raden.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6