Berita UtamaHukum

Soal Penghinaan KH Ma’ruf, Fokal IMM: Hanya Orang Berpaham Komunis Berani Lecehkan Ulama

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) hadir ke publik pembaca untuk memberikan dukungan terhadap cucu Syekh Nawawi al-Bantani, KH Ma’ruf Amin.

Sebagaimana disampaikan dalam jumpar pers dan rilis yang diterima nusantaranews, berdasakan pada insiden yang terjadi di persidangan ke-8 tanggal 31 Januari 2017 Fokal IMM mengeluarkan sikap tegas.

“Mencermati persidangan ke-8 tanggal 31 Januari 2017 kasus penistaan Al-Qur’an dan ulama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Gedung Departemen Pertanian Republik Indonesia Jalan HR. Harsomo Jakarta Selatan, di mana dalam persidangan tersebut memanggil seorang ulama terkemuka yang menjadi panutan umat Islam KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagai Saksi Fakta terkait proses penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2016, Koordinator Nasional Fokal IMM menyatakan 5 sikap tegas,” tulis Ketua Umum Fokal IMM, Armyn Gultom, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Adapun kelima sikap Kornas Fokal IMM yang ditandangani Armyn Gultom (Ketua Umum) dan Azrul Tanjung (Sekjen) adalah sebagai berikut:

1. Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim Pembela Hukumnya terkait dengan KH Ma’ruf Amin adalah sebuah kejahatan serius yang harus segera disikapi dan diproses secara hukum.

2. Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim pembelanya merupakan suatu tindakan tendensius yang dapat menyebabkan terjadinya konflik horizontal antarkomponen anak bangsa dan gejolak sosial pada masyarakat Indonesia.

3. Pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim pembela hukumnya tidak dapat dipandang sebagai ucapan tanpa implikasi serius terhadap KH Ma’ruf Amin. Sebab, perlakuan mereka sebagai pembunuhan karakter terhadap sosok beliau.

4. Menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota Fokal IMM di seluruh Indonesia melakukan dan membuat pandangan serupa di daerah masing-masing.

5. Menyerukan dan mengimbau kepada Immawan dan Immawati serta mahasiswa/i Indonesia untuk segera mengambil sikap dan langkah-langkah apabila pernyataan sikap ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Tidak hanya kelima pernyataan sikap yang disampaikan Kornas Fokal IMM, Azrul Tanjung juga berpendapat, hanya orang-orang yang berpaham komunis yang berani melecehkan dan menista para ulama.

“Berangkat dari sejarah kelam masa lalu, maka Kornas Fokal IMM berkesimpulan bahwa hanya orang-orang yang berpaham komunis yang berani melecehkan dan menistakan para ulama,” katanya.

Menurut Azrul, Fokal IMM sangat menyayangkan jalannya proses persidangan ke-8 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. “Sebab, perlakuan terhadap Kiai Ma’ruf sangat tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan, sosiologis, psikologis, dan fisiologis beliau sebagai ulama terkemuka Indonesia maupun sebagai ketum MUI,” terang Azrul.

Barangkali, atas dasar itulah, kelima sikap di atas dikeluarkan demi tegaknya hukum di Indonesia.

(Achmad Sulaiman)

Related Posts

1 of 86