Hukum

Soal Pengguna Tol Bekasi, IPW: Polisi Jangan Ikut-Ikutan Diskriminatif

NUSANTARANES.CO, Jakarta – Mulai Senin depan, 12 Maret 2018, Menhub (Menteri Perhubungan) resmi menerapkan sistem Genap Ganjil di tol Cikampek, Jakarta. Menanggapi hal itu, Ketua Presedium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Korps Polisi Lalulintas Polri (Polantas) tak melakukan penilangan pada pengendara yang hendak masuk tol Bekasi Barat dan Timur. Dirinya menegaskan, Polantas Polri harus profesional, independen dan proporsional serta tidak ikut ikutan diskriminatif.

Baca Juga:
IPW Kecam Menhub Soal Permen Genap Ganjil Tol Cikampek

“Polantas Polri jangan mau diperalat oleh Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol untuk berhadap hadapan dengan masyarakat. Polri bukan “algojo” Menteri Perhubungan maupun Badan Pengelola Jalan Tol,” ungkap Neta S Pane kepada Nusantaranews.co, dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (10/3/2018).

Dirinya mengingatkan, Polri adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Artinya, jika ada institusi atau pejabat yang bersikap diskriminatif dalam menerapkan peraturan, seperti Kemenhub dan Badan Pengelola Jalan Tol, Polri harus bisa mengingatkannya dan menyadarkannya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

“Bukan malah ikut ikutan bersikap diskriminatif terhadap masyarakat,” tegasnya.

Dalam melakukan penegakan hukum, lanjut Neta, Polri harus mengacu pada prinsip bahwa semua orang mempunyai martabat dan hak yang sama. Polri harus mampu menjaga kesetaraan dalam hak dan kebebasan tanpa membedabedakan, yang melintas di Jalan Tol Cikampek itu orang Bekasi atau bukan.

Sehingga Polri akan senantiasa memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman setara bagi semua anggota masyarakat, terutama pengguna Jalan Tol Cikampek.

Editor: Romadhon

Related Posts