Politik

Soal Pengawasan Travel Haji dan Umroh, DPR: Bukan Soal SDM

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, mengungkapkan bahwa bukan hanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak dalam mengawasi kinerja dari travel haji dan umroh.

“Jadi kemarin berdalih karena organisasi dan SDM direktoratnya kurang, ya kan. Ok sekarang sudah dibentuk kan. Tapi di luar itu ada 2 hal lagi, yang pertama adalah kinerja yang pro aktif dan dukungan regulasi,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (16/01/17).

Untuk itu, menurut Sodik, meskipun jumlah SDM-nya banyak tapi kinerjanya masih sangat kurang, maka percuma saja jika ditambah secara terus menerus.

“Nah sekarang ini kita harapkan organisasinya sudah oke, peraturannya dilengkapi tapi di atas semua itu bukanlah peraturan dan organisasi, tapi adalah kinerjanya haruslah ditingkatkan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Sodik, Kementerian Agama (Kemenag) selama ini telah memiliki perangkat yang mencukupi untuk melakukan pengawasan tersebut.

“Ada tidak yang pro aktif? Padahal mereka punya perangkat di daerah yaitu di kanwil. Jadi belum maksimal kinerjanya, terutama adalah kinerja yang pro aktif. Mereka (Kemenag) berdalih direktoratnya kurang, sekarang direkturnya sudah ada. Kan dari dulu juga ada aparat di kanwil untuk pengawasan, jadi walaupun di pusat kurang dalam hal administrasi karena regulasinya belum sempurna, tapi di atas semuanya itu kinerjanya yang masih kurang,” katanya menjelaskan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Di samping itu, Sodik menambahkan, Komisi VIII akan mengevaluasi setelah dibentuknya subdit pengawasan travel haji dan umroh di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.

Oh iya kita akan evaluasi, dengan adanya pembentukan dan penambahan (SDM) ini. Kira-kira 3 bulan atau 6 bulan setelah dibentuk, mereka persiapan, begitu dibentuk kita akan panggil,” ungkap Sodik.

Sekadar informasi, Ditjen PHU Kemenag mengaku kerepotan dan kesulitan dalam mengawasai banyaknya travel penyelenggara haji dan umroh dikarenakan masih minimnya SDM. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI pun menyetujui dibentuknya satuan unit baru di bawah Ditjen PHU guna fokus mengawasi travel-travel tersebut. (Deni)

Related Posts

1 of 417