Hukum

Soal Lelang Pembangunan Infrastruktur Papua, CBA Surati KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Upaya Pemerintah Jokowi dalam hal pembangunan infrastruktur layak diacungi jempol, dengan prinsip Indonesia sentris pembangunan tidak hanya fokus di pulau Jawa. Wilayah Indonesia pinggiran dari Sabang sampai Merauke diharapkan bisa secepatnya merasakan manisnya kue pembangunan. Demikian kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Kamis (21/12/2017.)

Namun, lanjut Uchok, dalam gencarnya proyek pembangunan infrastruktur jalan, CBA melihat seperti pisau bermata dua. Di sisi lain berdampak positif karena membawa harapan kepada segenap masyarakat Indonesia agar pembangunan lebih merata. Namun di sisi lain, kata dia, dalam prosenya seringkali ditemukan indikasi penyelewengan yang dilakukan oknum tidak bertanggug jawab.

“Hal ini tentu sangat mencederai semangat pembangunan yang jujur dan bersih sebagaimana digelorakan Pemerintah. Untuk mencegahnya perlu upaya serius dari penegak hukum terkhusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini konisten dalam memberantas segala bentuk tindakan koruptif,” jelas Uchok kepada pers.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Dia mengungkap, salah satu proyek yang perlu menjadi perhatian KPK adalah pembangunan jalan nasional Oksibil-Towe Hitam di Kabupaten Oksibil, Papua. Dalam proses pelaksanaan proyek ini tercium bau tidak sedap yang bisa merugikan keuangan negara. Sebagai penyelenggara Proyek, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah III Provinsi Papua (tanah merah) menganggarkan sebesar Rp129.942.000.000.

“Adapun yang bertugas sebagai Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah: Asniaty , ST Sebagai ketua. Korinus Unawekla, S. Sos sebagai Sekretaris. Serta tiga anggota; Marthen Luther, ST. Zahrial Firman R, ST. Binsar Sitorus, S. Sos. Mereka ini yang menetapkan perusahan pelat merah PT wijaya karya (persero) Tbk sebagai pemenang proyek. Kedua pihak menyepakati anggaran yang akan dihabiskan untuk proyek pembangunan jalan nasional Oksibil-Towe Hitam sebesar Rp 108 milar lebih,” ungkapnya lagi.

Sebagaimana diketahui bersama, sambung Uchok, dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah, hal utama yang harus diperhatikan adalah pengendalian pembangunan diarahkan pada efiensi pengeluaran uang negara. Namun dalam proyek pembangunan jalan nasional Oksibil-Towe Hitam hal ini tidak terlihat.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Dimenangkannya PT wijaya karya (persero) Tbk dengan nilai proyek sebesar Rp108.567.070.000 oleh Kemen PUPR terasa janggal. Dari segi nilai proyek misalnya angka tersebut jauh lebih mahal jika dibandingkan perusahaan lainnya seperti yang ditawarkan PT Graha Prasarana Sentosa senilai Rp104.030.430.000 milar. Atau PT Cahayamas Perkasa senilai Rp107.135.922.000,” beber Uchok.

Lebih lanjut ia menyatakan, keputusan pihak KemenPUPR dalam hal ini ULP Kelompok kerja 3 tanah merah yang justru memenangkan perusahaan dengan tawaran tinggi dan menggugurkan perusahaan dengan tawaran rencah jelas sangat mencurigakan. Ada selisih yang terlampau tinggi sebesar Rp4.536.640.000, angka ini tentunya bukan hanya sebatas “selisih” namun bisa juga berkonotasi lain.

“Ketika pengendalian proyek pembangunan tidak lagi diarahkan pada efiensi tindakan tersebut sangat dekat dengan pemborosan, ketika ini terjadi KPK harus segera bertindak agar hal yang jauh lebih buruk yakni meruginya keuangan negara tidak terjadi. Untuk itu Center for Budget Analysis mendorong KPK agar segera memanggil pihak penyelenggara proyek pembangunan jalan nasional Oksibil-Towe Hitam yakni ULP Kelomok kerja 3 tanah merah untuk dimintai keterangan,” tutup Uchok.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 226