Berita UtamaHukum

Soal Laporan Antasari, Apakah Irjen M Iriawan Sudah Diperiksa?

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan ada empat hal yang patut dipertanyakan di balik dibukanya kembali kasus Antasari Azhar. Salah satu dari empat itu ialah, apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa? Sebab, saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap.

“Ada empat hal yang patut dipertanyakan, di balik dibukanya kembali kasus Antasari,” kata Neta dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat (03/3/2017).

Menurut Neta, keempat pertanyaan tersebut memang patut dipertanyakan karena Polri tampak sangat ingin memproses pengaduan Antasari. Pertanyaan pertama, kata dia, kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin.

Simak:
Antasari Azhar Berencana Masuk Partai, PDIP Buka Pintu
Busyro Muqoddas Tanggapi Rencana Antasari Azhar Bantu KPK Bongkar Kasus
Antasari Azhar Bantah Tweetan SBY
Berpolemik Dengan SBY, Ini Rekam Jejak Antasari Azhar

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

“Kedua, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, Ind Police Watch (IPW) berharap, Polri harus segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa? Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu,” papar Neta.

Ketiga, kata Neta lagi, Polri juga harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Bukankah kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah. Mahkamah Agung pun sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi.

Menurutnya, Polri perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi. Mengingat, selama ini Polri cenderung ogah-ogahan menuntaskan dua permasalahan yang dipersoakan Antasari.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

“Keempat, Polri perlu menjelaskan, kapan pengaduan SBY terhadap Antasari mulai diproses. Sebab pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan, tapi kenapa pengaduan Antasari sudah diproses, sementara pengaduan SBY belum ada kabar beritanya. Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen,” pungkasnya.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 42