Politik

Soal Lahan Prabowo di Kaltim, JK: Sesuai Aturan, Mana yang Salah?

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK). (FOTO: Istimewa)
Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK). (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi perihal lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur yang dimiliki calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto seperti yang disindir oleh capres 01 Joko Widodo saat debag kedua capres.

Menurut JK, kepemilikan lahan Prabowo tersebut sudah sesuai UU alias sesui aturan. JK pun mempertanyakan letak masalahnya dimana dari kepemilikan lahan oleh Prabowo tersebut.

Baca Juga:

“Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

JK menuturkan bahwa pada tahun 2004 ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lahan tersebut ditawarkan kepada Prabowo. Atas tawaran tersebut, Prabowo pun membelinya secara tunai dengan nilai US$ 150 juta.

Baca Juga:  Dikenal Masyarakat dan Unggul Survei, Makmullah Harun Berpeluang Lolos di Pileg 2024

“(Harganya) USD 150 juta, (lahan) di Kalimantan,” ungkap JK.

Tanah tersebut, lanjut JK, dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.

“Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia,” papar JK menceritakan.

Seperti diketahi, Jokowi menyinggung lahan Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu Hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi dalam debat capres.

Prabowo tak menyangkal soal kepemilikan lahan tersebut. Kendati demikian, Prabowo menjelaskan bahwa tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha).

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Karena itu, lanjut Prabowo pada pamungkas debat, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.

“Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot,” tutur Prabowo. (aiyub/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,152