PolitikTerbaru

Soal Kotak Suara Transparan, Keputusan di Tangan KPU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo mengatakan wacana penggunaan kotak suara transparan dalam pemilihan umum serentak 2019 menunggu hasil keputusan rapat antara KPU dengan DPR.

“Ketentuan di UU 10 UU Pilkada memang tidak mengatur kotak suaranya transparan atau tidak tapi di UU 7/ 2017 Pemilu diatur kotak suaranya transparan,” kata Fandi di Senayan, Selasa (22/8/2017).

Perlengkapan kotak suara diatur pada Pasal 341 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kotak suara transparan baru disebutkan dalam penjelasan dari batang tubuh Pasal 341 tersebut.

“Pilkada bisa transparan bisa tidak tergantung kajian KPU, tergantung efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaanya,” ujar Fandi.

Menurut Fandi, penggunaan kotak suara transparanan menghemat anggaran penyelenggaran pemilu 2019. “Nilai angkanya di tangan KPU, DPR tidak tahu. Dan KPU harus melakukan penghitungan dulu baru dia tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPR Komisi II Fraksi Gerindra, Azikin Solthan mengatakan Partai Gerindra mendukung penggunaan kotak suara transparan. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap kecurangan dalam bentuk manipulasi kertas suara.

Baca Juga:  Politik Identitas dan Regenerasi pada Pilkada Serentak 2024

“Transparan, transparan semuanya, karena kan kami di posisi biasa dicurangi, hahaha…. realita kan,” kata Azikin

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 55