HukumTerbaru

Soal Korupsi Cetak Sawah, Kuasa Hukum Upik Sebut Penentuan Harga Cetak Sawah Usulan BUMN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus korupsi proyek cetak sawah Kementerian BUMN tahun 2012, yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat semakin menemui titik temu.

Kuasa Hukum terdakwa dugaan kasus korupsi cetak sawah, Alfons Loemau mengatakan, usulan rencana harga satuan biaya cetak sawah berasal dari kajian-kajian yang dilakukan oleh beberapa BUMN Pangan, yang ditunjuk untuk menjadi pengelola proyek cetak sawah. BUMN-BUMN Pangan tersebut adalah PT Sang Hyang Seri, PT Pertani dan PT Pupuk Sriwijaya.

“Mereka melakukan kajian-kajian secara teknis, dan merencanakan proyek cetak sawah yang dicanangkan Kementerian BUMN,” ungkap Alfons di Jakarta, Kamis (19/10/2017)

Alfons melanjutkan, Kementerian hanya membuat kebijakan, sedangkan urusan teknis diserahkan kepada BUMN.

“Hasil kajian mereka itulah yang dilaporkan kepada Menteri BUMN untuk selanjutnya menjadi bagian penting dalam pertimbangan kesediaan anggaran dan penentuan lokasi yang tepat untuk proyek cetak sawah” katanya.

BACA JUGA:

Baca Juga:  Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

Alfons mengungkapkan, saat itu Upik Rosalina Wasrin selaku Asdep II Kedeputian Industri Primer (IP) diminta oleh atasannya untuk mencari dan menyiapkan data-data berkaitan dengan cetak sawah. Upik mengangkat bahan-bahan yang berasal dari laporan ketiga BUMN Pangan tersebut dan mengajukan kepada atasannya, termasuk di dalamnya adalah perkiraan harga satuan biaya cetak sawah.

“Upik menyajikan kepada atasannya data-data tentang cetak sawah yang berasal dari hasil Laporan tiga BUMN Pangan, beliau posisinya hanya seorang bawahan dari Deputi IP sampai tanggal 6 Maret 2012 sebelum dimutasi menjadi Asdep PKBL di Kedeputian RPS,” sambung Alfons.

Selain itu, menurut Alfons, Upik sebagai Asdep II Kedeputian IP hanya melaksanakan mandat atasan, perintah atasan. Secara hukum ia tidak bisa dimintain pertanggungjawaban.

Oleh karena it,u Alfons sangat menyesalkan pihak-pihak yang menyudutkan Upik sebagai orang yang bertanggungjawab dalam proyek cetak sawah.

“Termasuk kesaksian Mohamad Zamkhani yang diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang mengatakan bahwa usulan harga satuan biaya cetak sawah berasal dari Upik,” jelas Alfons.

Baca Juga:  PMP DIY Gelar Tasyakuran Atas Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Alfons menngaku pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian, atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Zamkhani. “Kami tidak main-main dalam kasus ini, karena klien kami sangat dirugikan atas dugaan keterangan palsu yang telah disampaikan oleh Zamkhani dalam sidang di pengadilan Tipikor, rabu/4 Oktober 2017,” tegas Alfons.

Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts