Berita UtamaHukumPolitik

Soal Kontroversi Surat Al-Maidah 51, MUI Minta Masyarakat Tidak Gaduh

NUSANTARANEWS.CO – Pro dan kontra terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada warga di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 dalam Al-Qur’an belum menemukan ujung pangkal penyelesaian. Polemik terus terjadi. Kegaduhan dalam masyarakat muslim pun tak terelakkan terjadi.

Oleh karena itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Ma’ruf Amin meminta agar umat muslim tidak membuat kegaduhan atau kekerasan atas ucapan Ahok tersebut. Kegaduhan bukanlah ujung tombak penyelesaian, lanjut Ketua Umum MUI, melainkan hanya akan memperkeruh suasana di masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat tetap tenang dalam mengeluarkan pendapat dan aspirasi, sementara polisi melakukan proses hukum atas masalah ini,” kata Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Menurut Maruf, masyarakat tidak perlu lagi merespon keras pernyataan Ahok karena MUI juga sudah tidak lagi mengurus hal tersebut. Ia mengatakan MUI sudah bertukar pikiran dengan Kepolisian serta Kementerian Agama dan disarankan untuk tidak berbuat apa-apa lagi.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltara Petakan TPS Rawan Pada Pemilu 2024

“Kalaupun pada akhirnya masyarakat tetap bersikeras ingin mengerahkan massa, masyarakat mesti berkoordinasi dengan MUI dan Kepolisian terlebih dulu. Hal itu untuk memastikan pengerahan massa tidak berujung pada masalah berkepanjangan. Kalau menurut saya, cukup berhenti di proses hukum saja,” terang Ma’ruf.

Seperti diketahui bahwa reaksi masyarakat muslim muncul sejak potongan video Ahok saat meminta warga Kepulauan Seribu supuaya tidak mau dibohongi oleh orang-orang yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Bahkan, ucapan Ahok itu pun menuai sorotan para ulama dan Ormas-ormas Islam.

Tidak hanya itu, MUI juga tidak berdiam diri. MUI mengeluarkan sikap resmi terkait kontroversi pernyataan Ahok, Selasa (11/10) lalu. Dalam surat yang dikeluarkan MUI memuat pernyataan bahwa Ahok yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51 sebagai kebohongan adalah tindakan haram dan penisataan agama.

Tidak selesai disitu, keputusan MUI tersbeut berlanjut dengan dilaporkannya Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Secara hampir bersamaan, Ahok menyatakan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam terkait pernyataannya yang kontroversial itu. Dengan dalih bahwa dirinya dia tidak bermaksud menistakan agama ataupun menyinggung pihak tertentu. (Fadil/Red-02)

Related Posts

1 of 31