Ekonomi

Soal Konsesi Lahan, Arief Poyuono Pertanyakan Pembagian Lahan oleh Joko Widodo

lahan sawit, reforma agraria, petani indonesia, hak asasi petani, nusantaranews
Perkebunan sawit. (Foto: Ist)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Arief Poyuono menilai tidak ada yang salah dari Warga Negara Indonesia yang memiliki Konsesi Lahan terhadap lahan milik negara yang dikelola untuk berbagai usaha seperti usaha perkebunan sawit, pertambangan dan lain-lain.

“Konsensi Lahan Milik Negara yang dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang luasnya melebihi 5 hektare sesuai UU dan peraturan harus dalam bentuk Badan Hukum dan tidak dikuasai oleh perorangan,” jelas Arief melalui pesan elektroniknya, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Minta Lahan Dikembalikan, Jokowi Ditantang Langsung Datangi Prabowo

Menurut Arief, perihal Konsensi Lahan yang berstatus HGU yang diberikan negara pada sebuah Badan Hukum juga ada batas waktunya penguasaannya sesuai UU dan Peraturan yaitu hingga 35 tahun dan boleh diperpanjang 2 Kali.

“Dan bisa dicabut Hak Konsensi Lahan (HGU) oleh negara jika tidak aktif digunakan dan menyalahi UU dan peraturan,” ujarnya.

Lebih jauh ia menyatakan bahwa, tidak ada lahan negara yang dibagikan oleh Joko Widodo pada masyarakat yang ada cuma pembagian sertifikat gratis.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Jauh berbeda dengan pembagian lahan transmigrasi kepada masyarakat yang ikut program transmigrasi di era orde lama dan orde baru. Di mana diberikan sertifikat dan lahan 2 hektare, modal untuk hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Diduga Tak Paham Soal Lahan HGU

“Terkait Joko Widodo dan keluarga yang tidak memiliki usaha yang mengunakan Konsensi lahan milik negara, serta katanya anaknya hanya bisnis martabak dan katering serta usaha mebel, bukanlah sebuah kebanggaan jika dikaitkan dengan usaha-usaha Prabowo yang jauh lebih besar,” imbuhnya.

Arief menegaskan, kalau ini negara demokrasi siapa saja Warga Negara Indonesia berhak berusaha atau berniaga sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Terkait pembagian sertifikat tanah oleh Joko Widodo, Arief menyebut bukan sama sekali bentuk dari penerapan Pasal 33 UUD 1945. Sebab, kata dia, kenyaatannya sampai sekarang tidak ada kebijakan Jokowi yang bisa menahan hasil usaha milik Badan Usaha Asing dan Lokal yang didapat dari bumi, air dan udara dan kekayaan yang terkandung di dalam dari Indonesia yang bisa di tahan di Indonesia atau dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

“Jadi maaf ya ini cuma bentuk pencerahan bagi TKN dan Kangmas Joko Widodo dan Mang Maruf. Ya biar paham betuk tentang Konsensi Lahan dalam bentuk HGU,” tandasnya.

Pewarta: Achmad S
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,057