Ekonomi

Soal Kenaikan UMP Tahun 2018, Pengusaha Manufaktur Diminta tak Khawatir

NusantaraNews.co, Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengimbau kepada para pengusaha manufaktur supaya tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen.

“Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional,” ujar Menperin kepada pers di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Menperin mengakui, kenaikan UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional. “Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi,” katanya.

Airlangga menekankan harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP.

“Harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif,” tandasnya.

Mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp3.648.035, menurutnya, tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sektor manufaktur secara keseluruhan. Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta lebih banyak di sektor jasa.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Di DKI lebih banyak services. Kalau kawasan industri lebih banyak di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 51