Soal Kasus PMN, Komisi VI Desak MKD Segera Periksa Akom

Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso/Foto: Nusantaranews.co (Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso/Foto: Nusantaranews.co (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menyidang Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) terkait laporan dari 36 Anggota Komisi VI dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Prosesnya sudah masuk, sekarang kita serahkan kepada MKD untuk menindaklanjuti, kami mendesak agar MKD segera menyidangkan kasus yang dilakukan Ketua DPR,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11).

Selain menyidangkan, Bowo juga meminta MKD agar transparan dalam memproses kasus Akom tersebut. “Seandainya pun itu dianggap tidak benar MKD menjawab surat itu kepada Komisi VI, supaya jelas agar tuduhan itu tidak berbalik kepada kami Anggota Komisi VI yang melaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Salah satu Pimpinan MKD Syarifudin Suding, mengatakan bahwa laporan 36 Anggota Komisi VI yang sebelumnya pada tahap verifikasi, sekarang sudah naik ke tingkat persidangan dengan proses tahapan penyelidikan.

“Sudah ditingkatkan dan sudah diputuskan untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan dengan melalui proses tahapan penyelidikan,” ujarnya.

Akan tetapi, Suding mengakui, pihaknya belum memanggil Akom untuk dimintai keterangan. Hal itu dikarenakan pihaknya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu.

“MKD belum memanggil Ketua DPR Ade Komarudin untuk dimintai keterangan. Karena, MKD baru akan rapat Internal untuk menentukan jadwalnya dulu,” katanya.

Sekadar informasi, Ketua DPR Ade Komarudian atau Akom dituding melanggar kode etik karena memfasilitasi rapat antara Komisi XI dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu pun membuat berang sejumlah Anggota Komisi VI, karena seharusnya pembahasan PMN kepada BUMN adalah wilayah kerjanya, bukan Komisi XI. (Deni)

Exit mobile version