Hukum

Soal Kasus Pemberian Keterangan Palsu, KPK Periksa Markus Nari

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Golkar, Markus Nari. Markus akan diperiksa untuk kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

“Yang bersangkutan (Markus Nari) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (9/5/2017).

Selain Markus, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka diantaranya, dua orang Staff Ahli Miryam yakni Desti Nursahkinah dan Akbar, serta Asisten rumah tangga; Mini. Ketiganya sama seperti Markus akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.

Miryam merupakan tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia sempat menjadi buronan KPK lantaran selalu mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.

Kemudian dalam perkembangannya, Miryam pun langsung pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun mengendus keberadaan Miryam. Miryam pun kemudian ditangkap pada Senin (1/5/2017) lalu.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Ia ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah itu, pihak Polda pun melakukan pemeriksaan secara intensif. Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, Miryam pun diserahkan ke KPK dan ditahan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 217