EkonomiPolitik

Soal Kasus Freeport, Fadli Zon: Harus Ditempatkan dalam Konteks Geopolitik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hari ini, Kamis (09/03/2017), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon membuka seminar bertajuk ‘Freeport: Quo Vadis?‘ yang diadakan oleh Badan Keahlian DPR (BKD) yang bertempat di Gedung Nusantara DPR/MPR RI.

Seminar yang membahas kekisruhan yang terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia. Hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Dr. Chandra Yusuf, dan Dr. Ahmad Redi.

“Untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR, maka melalui Badan Keahlian kemudian diselenggarakan seminar ini. Harapannya DPR bisa mendapatkan input dalam rangka menemukan solusi atas permasalahan terkait PT Freeport Indonesia,” ungkap Fadli.

Fadli mengatakan, seperti diketahui bahwa masalah Freeport hingga kini masih buntu. Paling tidak ada dua persoalan yang belum memiliki titik temu. Pertama, terkait kewajiban Freeport untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Kedua, terkait ketentuan divestasi saham hingga 51 persen yang harus dilakukan Freeport.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Tentu kita menghormati sikap pemerintah yang mencoba berpegang pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara) dalam bernegosiasi dengan Freeport. Kita memang harus menempatkan kepentingan nasional di tempat pertama. Namun, pemerintah juga harus konsisten, jangan sampai mereka menyusun peraturan pelaksana, seperti misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang tidak konsisten dengan undang-undang,” ujarnya.

Menurut Fadli, inkonsistensi itu bisa membuat investor berpikir bahwa semua peraturan yang dibuat oleh pihak Indonesia pada dasarnya bisa dipermainkan. Akhirnya, hal itu bisa membawa kesulitan sendiri bagi pemerintah ketika mereka benar-benar hendak menegakkan aturan, seperti dalam kasus Freeport ini.

“Di luar soal penegakan hukum, kasus Freeport ini sebaiknya juga tidak hanya dilihat dari sudut pandang tunggal, yaitu hukum saja, atau ekonomi saja. Kita harus menempatkan persoalan ini dalam konteks geopolitik juga. Jangan sampai kita salah perhitungan nantinya,” kata Politisi dari Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Independen Hasil Pilres 2024

Sedangkan bagi PT Freeport sendiri, lanjut Fadli, mestinya juga menyadari jika Indonesia kini telah menjadi negara demokrasi, tak lagi sama dengan dulu, saat mereka meneken kontrak pada tahun 1967, atau saat mereka memperpanjang kontrak pada 1991. Sistem hukum dan pemerintahan Indonesja telah berubah. Jika Freeport tetap ingin serius berinvestasi di Indonesia, Fadli menuturkan, mereka tentunya harus mengikuti dan menghormati perubahan yang terjadi, termasuk tunduk kepada hukum yang berlaku saat ini.

“Yang jelas semua pihak terkait harus berusaha untuk menjaga agar kasus Freeport ini tetap berada di wilayah sengketa bisnis, tidak sampai melebar ke persoalan-persoalan lain yang bisa merugikan kepentingan Indonesia,” ungkapnya.

Penulis/Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 42