Hukum

Soal Jilbab, Dahnil ke Mendagri: Bicara Kebhinnekaan, Namun Anti Kebhinnekaan

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan kinerja pemerintahan Jokowi dalam bidang penegakkan hukum buru. Foto: NUSANTARANEWS.CO/Ucok Al Ayubbi
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan kinerja pemerintahan Jokowi dalam bidang penegakkan hukum buru. Foto: NUSANTARANEWS.CO/Ucok Al Ayubbi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Intruksi Kementerian Dalam Negeri terkait aturan jilbab mendapat kritik keras dari juru bicara Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Sebab intruksi tersebut talah menuai polemik yang akhirnya dicabut lagi.

Menurut Dahnil, aturan jilbab ASN menunjukkan mindset Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait dengan jilbab panjang.

“Stigma yang dibangun di kepala bahwa itu jilbab kaum Islam radikal dan lain-lain. Stigma-stigma ini yang selama ini selalu mereka bangun, bicara kebhinnekaan, namun anti kebhinnekaan,” kata Dahnil di akun Twitternya, Sabtu (15/12/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera seharusnya Kemendagri mambaut aturan yang bersifat substansial. “Kemendagri buat aturan yang artifisial, seharusnya buatlah yang substansial,” ujar Mardani dalam cuitan Twiternya, Jumat (14/12).

Tjahjo Kumolo telah mencabut kembali intruksinya setelah polemik terjadi. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan pencabutan instruksu dilakukan setelah kementerian menerima berbagai masukan dari masyarakat.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Oleh karena itu, bapak mendagri merespon dan menanggapi adanya masukan tersebut secara positif, sehingga pada hari ini Inmendagri tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” katanya, kemarin.

Instruksi nomor 025/10770/SJ Tahun 2018, kata Hadi, sebenarnya dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

“Tidak ada pengaturan ke daerah baik itu provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Hadi.

Lagipula, kata Hadi, instruksi tersebut bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan tujuan kerapihan dan keseragaman dalam berpakaian. “Frase kata ‘agar’ dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,” katanya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,164