Hukum
Soal Hukum Cambuk Warga Agama Budha di Aceh, Guntur Romli: Harusnya Untuk Umat Islam Saja
Published
2 years agoon
(Ilustrasi) Qanun Jinayat, Prosesi Hukum Cambuk di Aceh.(Foto: Berita Plat Merah)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli angkat bicara soal pemberlakuan hukum cambuk terhadap warga beragama Budha di Aceh. Menurut dia, seharusnya hukum cambuk di Aceh hanya diberlakukan kepada umat Islam saja.
“Syariat Islam & segala sanksinya harusnya hanya untuk Umat Islam saja, namun dengan salah kaprah formalisme, kelompok radikal memaksakan syariat Islam jadi hukum publik yang berlaku untuk semua,” tulis Guntur Romli dikutip dari akun twitternya @GunRomli, 3 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Guntur Romli saat menanggapi berita terkait seorang warga beragama Budha di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk.
“Sistem hukum saat ini di Aceh memang khas bila dibandingkan dengan sistem hukum yang ada di Indonesia, bagi pihak yang memaklumi krn pertimbangan politik & menghindar dari bahaya lebih besar: Ancaman Aceh pisah dari NKRI, tapi diskusi & dialog harus terus dibuka,” sambungnya.
Sebagai informasi sebelumnya dilansir dari Kumparan, seorang warga beragama Budha berinisial RO menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis siang (1/8). Pria asal Sumatera Utara ini dihukum 27 kali cambukan usai melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.
Sebelumnya, RO dan pasangan tidak sahnya yang berinisial NM ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Mereka divonis bersalah karena terbukti ikhtilath dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diketahui, sama seperti RO, NM juga dihukum 27 kali cambukan.
Sebenarnya, RO dan warga non-muslim lainnya diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Jinayat. Para non-muslim bisa memilih didenda, dipenjara, atau dicambuk.
Bila memilih denda, untuk sekali cambuk dapat diganti dengan 10 gram emas. Sementara untuk hukum penjara, sekali cambuk sama dengan 30 hari kurungan penjara.
Pewarta: Romadhon
You may like
Guntur Romli Sebut Yang Protes Film The Santri Belum Tonton Film 3 Doa 3 Cinta
Gojek Ditolak di Malaysia, Guntur Romli: Unicorn Kita Memang Menakutkan
Soal Enzo Allie, Guntur Romli: Jangan Sampai Ada Kol Untung Kedua!
Komunisme dan Khilafah Dalam Pandangan Para Tokoh Lintas Generasi
Diskusi Publik 13 Oktober: Menelisik Agenda Politik Komunisme dan Khilafah di Pilpres 2019
KH Sholeh Qosim Sepanjang Wafat, Ini Kesaksian Guntur Romli
Terbaru
PKS Jatim Gelar Doa Tahlil untuk Korban Meninggal Gempa Malang
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PKS Jatim gelar doa tahlil untuk korban meninggal gempa Malang. Gempa yang yang terjadi beberapa waktu lalu...
Sering Bela Rakyat Kecil, PDIP Disebut Partai Paling Diminati Milenial di Jatim
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sering bela rakyat kecil, PDIP disebut partai paling diminati milenial di Jatim. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...
Desa Yabanda yang Dulu Gelap, Kini Mulai Terang
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Desa Yabanda yang dulu gelap, kini mulai terang. Desa Yabanda yang terletak di Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom,...
Segera Terbit Surat Pengangkatan Ketua Gerindra Jatim Definitif, Empat Orang Bersaing Kuat
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Segera terbit Surat Pengangkatan Ketua Gerindra Jatim definitif, empat orang bersaing kuat. Empat orang politisi Gerindra bersaing...
Ukraina Memainkan “Russian Roulette” Dengan Dua Peluru Terpasang
NUSANTARANEWS.CO – Ukraina memainkan “Russian roulette” dengan dua peluru terpasang. Di atas kertas, Ukraina bukanlah lawan setara dengan Rusia jika...
Terpopuler
- Gaya Hidup2 days ago
Terseyum Saat Puasa Terapi Bahagia Termurah Sedunia
- Berita Utama5 days ago
MPU Kota Banda Aceh: Pindahkan IPAL dari Makam Raja dan Ulama!
- Berita Utama5 days ago
Bupati Nunukan Dorong Laporan Penggunaan Dana Desa Bersistem Digital
- Berita Utama4 days ago
Bupati Nunukan Tegaskan Ada Sangsi Hukum Bagi Yang Menyelewengkan Dana Desa