HukumTerbaru

Soal e-mail ke Aris Budiman, Pengawas Internal KPK Sudah Periksa Novel Baswedan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik senior Novel Baswedan di Singapura.

Pemeriksaan terhadap Novel ini terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Novel ihwal pesan elektronik (e-mail) yang dikirimkan ke Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

“Tapi kapan tepatnya nanti saya pastikan lagi,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Hasil pemeriksaan internal pun telah dilaporkan oleh tim PI kepada pimpinan KPK. Namun belum diketahui apakah hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan ke sidang DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) atau tidak.

Diketahui, meski surat peringatan kedua (SP2) terhadap Novel Baswedan soal e-mail telah dihentikan, pengusutan kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (BPIPM).

Adapun isi dari e-mail tersebut berisi tentang Wadah Pegawai KPK yang mengeluarkan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK.

Baca Juga:  Maya Rumantir Terima SHIELD of First Excellence dari Konsorsium Firsts Union dan PPWI

Wadah Pegawai yang diwakili Novel Baswedan merasa keberatan jika jabatan Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 20