Berita UtamaHukumTerbaru

Soal Dugaan Penistaan Agama, MAM IPNU Tegaskan Harus Ada Proses Hukum

Logo Majelis Alumni Muda IPNU. Foto Humas MAM IPNU/Nusantaranews
Logo Majelis Alumni Muda IPNU. Foto Humas MAM IPNU/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Majelis Alumni Muda Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MAM IPNU) Rabu (2/11/2016) di Jakarta menegaskan bahwa kasus penistaan agama harus diselesaikan secara hukum.

Sekretaris Presidium MAM IPNU, Muhammad Rijal menjelaskan dengan melalui proses hukum, ini akan mengajarkan kepada generasi muda Indonesia tentang kehidupan bernegara yang baik di Indonesia.

Meski demikian, ia juga menghargai kepada umat Islam yang akan menggelar aksi besok sebagai bagian dari kehidupan demokratis di Indonesia. Namun tentunya kebebasan berpendapat bukan berarti menentang kebebasan pendapat kelompok lain yang berbeda pandangan.

MAM IPNU juga menyesalkan munculnya spanduk-spanduk yang memberi pesan bahwa kadar keimanan seseorang terlihat dari ikut aksi atau tidak. Menurutnya, ini adalah provokasi yang bisa membodohi umat, karena kadar keimanan seseorang tidak bisa diukur dengan hal demikian. Sehingga tidak ada hubungannya kadar keimanan dengan aksi yang akan digelar besok.

“Kalau ukuran kadar keimanan seseorang itu pada keikutsertaannya pada aksi besok, maka sama saja menghina para ulama yang tidak sependapat dengan FPI.  Oleh karena itu, sekali lagi saya ingatkan kepada para pelajar NU khususnya dan seluruh pelajar pada umumnya, tidak perlu ikut aksi 4 November besok. Urusan hukum adalah kewajiban penegak hukum dan kewajiban pelajar adalah tetap belajar agar memiliki pandangan yang luas dan mampu memahami perbedaan. Jadi ikuti dan patuhi apa yang sudah difatwakan oleh PBNU,” ungkap Rijal kepada Nusantaranews. (Rls/Adhon/Red-01)

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

 

Related Posts

1 of 3,061