HukumTerbaru

Soal Densus Tipikor, Kapolri: KPK Tidak Mungkin Tangani Kasus Kecil

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kapolri Tito Karnavian mengatakan wacana pembentukan Densus Tipikor bukan bermaksud untuk membubarkan KPK meskipun isu ini mulai menyeruak ke permukaan. Pasalnya, kinerja Densus Tipikor bikinan Polri ini sama saja dengan tugas dan wewenang KPK secara umum yakni pemberantasan korupsi.

“Enggak. Pertama kita sudah sampaikan. Ini bukan bertujuan bubarkan KPK,” ujar Tito, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Tito menuturkan,  Densus Tipikor juga tidak bermaksud untuk mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak juga mengurangi kewenangan Kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk densus ini, juga punya kewenangan penyidikan dan penuntutsn seperti biasa,” imbuhnya.

Menurut pandangan Tito, korupsi telah menjadi wabah dan menjangkiti berbagai sektor. Karenanya, kata Tito, dibutuhkan kerja kolektif antar institusi penegak hukum untuk bergandengan tangan memberantasa Korupsi meskipun menggunakan lembaga yang berbeda dan terpisah.

“Nah, dengan KPK nanti akan bagi tugas. Saya sampaikan tadi. Hutan permasalahan korupsi kita ini luas sekali. Lihat aja lima belas tahun, sudah berapa ribu orang ditangkap. Tapi juga belum selesai,” ungkap Tito.

Baca Juga:  Kantor PWI Pusat Dijaga Gerombolan Bertampang Debt Collector, Siapa Mereka?

Untuk itu,Tito mengklaim bahwa KPK telah sepakat dengan wacana pembentukan Densus Tipikor yang akan berpusat di Polri dan diawasi sendiri oleh Tito, sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian.

“KPK enggak ada masalah. Cuma mungkin ada pembagian tugasnya,” imbuhnya.

Sekali lagi, Tito menegaskan kalau KPK akan menangani kasus yang lebih besar, yang intervensi politiknya tinggi. Sementara, kata dia, Densus Tipikor hanya akan menyisir tindakan pidana korupsi dari pusat sampai ke desa-desa.

Tito menyebut, KPK tidak mungkin menangani kasus korupsi kecil, apalagi sampai ke desa-desa.

“Contohnya mungkin dari teman KPK yang akan menangani kasus yang high profile, yang mungkin intervensi politiknya tinggi. Sementara Densus Tipikor ini kan bisa dari yang di pusat sampai ke desa. KPK kan tidak mungkin menangani sampai ke desa. Kecil sekali,” pungkasnya

Reporter: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 231