Soal Darurat Bencana Hidrometeorologi di Jatim, Ini Tanggapan DPRD

Sri Subianti
Sri Subianti, DPRD Jawa Timur. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemberlakuan status darurat bencana hidrometeorologi di Jatim selama 150 hari oleh gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa langsung ditanggapi oleh pihak DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Sri Subianti.

Pihak legislatif yang berkantor di jalan Indrapura Surabaya tersebut, berharap Pemprov memikirkan dampak pasca bencana tersebut.

“Harus dipikirkan dampaknya atau pasca hidrometeorologi tersebut. Misalnya mewabahnya penyakit demam berdara, malaria, diare disentri atau segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh pengaruh cuaca,” kata wanita asal Pacitan ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (25/12/2019).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya juga meminta kesiapan dari BPBD Jatim hingga tingkat daerah untuk mengantisipasi efek dari kondisi hidrometeorologi tersebut.

“Dampaknya itu antara lain banjir, putting beliung,longsor dan lainnya. Bencana tersebut merupakan bencana tahunan yang perlu diantisipasi se dini mungkin untuk mencegah adanya jatuh korban. Perlu ada sinkronisasi antara Pemprov dan kabupaten/kota untuk mengantisipasinya,” jelas wanita yang juga Ketua FPD DPRD Jatim ini.

Tak hanya itu, kata wanita yang akrab dipanggil Antie ini, juga perlu disiapkan juga kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak pada bencana hidrometeorologi tersebut.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jatim.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019. Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.

Pewarta: Setya W

Exit mobile version