Hukum

Soal Dampak Negatif Penetapan Tersangka PT DGI, KPK: Itu Resiko!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Soal Dampak Negatif Penetapan Tersangka PT DGI, KPK: Itu Resiko!. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT DGI (Duta Graha Indah) yang saat ini menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) sebagai tersangka korporasi. PT NKE merupakan korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sejumlah pengusaha mengapresiasi tindakan yang diambil oleh lembaga antirasuah ini. Meski demikian tidak sedikit dari mereka yang khawatir akan dampaknya.

Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan mengatakan pihaknya mengetahui betul dampak dari penetapan tersangka kepada suatu korporasi. Misalnya terjadi penurunan harga yang sangat tajam terhadap nilai saham korporasi itu sendiri atau hal-hal lainnya.

“Tapi apakah dengan pertimbangan itu, kita jdi tidak harus melakukan penindakan? Kan tidak juga,” katanya di Hotel Grand Melia, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Menurut Basaria hal tersebut merupakan resiko yang harus ditanggung oleh suatu korporasi jika terlibat dengan suatu permasalahan hukum. Sebab penegakan hukum oleh aparat penegak hukum khususnya KPK mempertimbangkan rasa keadilan kepada rakyat. Rakyat harus tetap mendapat keadilan dari tindak korup suatu korporasi.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Maka dari itu, kita minta semua korporasi harus bersih, karena itu adalag cara yang paling baik. Bukan malah memaksa KPK untuk tidak mentersangkakan mereka (korporasi),” pungkasnya.

Pada 5 Juli 2017 lalu, KPK resmi menetapkan PT DGI sebagai tersangka. PT DGI merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini.

Penetapan tersangka terhadap PT DGI merupakan hasil dari pengembangan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010 dengan nilai proyek senilai Rp 138 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT DGI yakni Dudung Purwadi sebagai tersangka.

Berdasarkan pada, penyelidikan awal yang dilakukan oleh KPK diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian tersebut timbul lantaran terjadi sejumlah penyimpangan oleh perusahaan dalam pembangunan Rumah Sakit Udayana ini.

Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Ketiga, adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain. Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Kemudian kelima karena ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi.

Akibat perbuatannya itu, PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts