Soal Cuti Petahana, KPU Siap Patuhi Putusan MK

AKPUNUSANTARANEWS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengungkapkan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan petahana kepala daerah tidak perlu mengambil cuti saat kampanye, maka KPU akan mematuhinya.

“Kalau ada keputusan hukum lain yang membuat peraturan berubah, kami akan ikuti. Misalnya soal cuti, sekarang petahana wajib cuti di tengah kampanye, tapi jika keputusan MK tidak perlu cuti ya berarti boleh tidak cuti,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Juri juga menjelaskan, keputusan yang nantinya dikeluarkan MK akan menjadi rujukan KPU dalam menjalankan mekanisme kampanye. Menurutnya, jika keputusan MK tersebut keluar sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah, maka syarat wajib cuti tidak akan disertakan menjadi syarat pendaftaran.

Pun jika keputusan MK tersebut keluar saat pasangan calon sudah mendaftar, lanjut Juri, meskipun syarat cuti tersebut sudah dimasukan dalam syarat pencalonan maka syarat cuti tidak mengikat dan pasangan calon petahana diperbolehkan kembali bekerja seperti biasanya.

“Kapan keputusan MK itu lahir dan apa isinya. Kalau isinya mengabulkan pemohon untuk tidak perlu cuti dan keluar sebelum pendaftaran calon, maka itu tidak perlu jadi syarat calon. Kalau itu keluar pas udah jadi calon ya tentu akan diatur bahwa cuti itu tidak mengikat. Kalau sudah kampanye dan cuti, ketika keputusan MK turun langsung bisa dieksekusi bahwa kewajiban cutinya gugur,” ujarnya. (Deni)

Exit mobile version