Hukum

Soal Bawaslu Kabupaten, JPPR; Dana Publik Harus Sepadan Dengan Kinerja Yang Dihasilkan

NUSANTARNEWS.CO – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menjelaskan bahwa salah satu ketentuan baru dalam RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah terkait Pengawas di tingkat Kabupaten/Kota.

“Pengawas Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota yang semula ad hoc dengan masa bakti sesuai dengan tahapan Pemilu, berubah menjadi permanen selama lima tahun dengan perubahan nama menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 72 dan Pasal 80 di RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diajukan Pemerintah,” ujar Masykurudin Hafidz kepada  Nusantaranews Minggu (6/11/2016).

Menurutnya, perubahan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat permanen berdampak pada pembentukan sekretariat dan penetapan jabatan fungsional untuk mendukung kerja-kerja pengawasan.

Sementara itu, tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam RUU Pemilu melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum masih dilakukan dalam rentang tahapan Pemilu yaitu kurang lebih selama 22 bulan.

“Dengan status sebagai lembaga permanen yang bertanggung terhadap keadilan Pemilu, adalah mubazir jika tugas Bawaslu Kabupaten/Kota hanya bekerja selama masa tahapan Pemilu saja,” tegas Hafidz.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Dirinya menambahkan, dengan dukungan sekretariat, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja-kerja yang lebih. Diantaranya melakukan penelitian, penguatan masyarakat hingga kegiatan teknis perbaikan data pemilih di luar masa pemutakhiran sebagai kontribusi terhadap perbaikan administrasi kependudukan.

“Penguatan Bawaslu Kabupaten/Kota harus disertai dengan peningkatan tugas dan kewajibannya. Dana publik yang telah dikeluarkan harus sepadan dengan kinerja yang dihasilkannya,” ungkapnya mengakhiri. (Adhon/Red)

 

Related Posts

1 of 3,055