Hukum

Soal Ba’asyir, Wiranto dan Yasonna Sebaiknya Sejalan Dengan Ryamizard

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sikap penolakan dari Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly terhadap remisi pemberian tahanan rumah untuk Abu Bakar Ba’asyir disayangkan sejumlah kalangan.

Menurut aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal pertimbangan kemanusiaan telah diabaikan dalam kasus ini. “Langkah Menhan Ryamizard Ryacudu yang mengangkat wacana pemberian tahanan rumah ini sebenarnya sudah tepat. Selain kemanusiaan, Ba’asyir dianggap sudah tidak lagi berbahaya,” ungkap Haikal dalam keterangan resminya kepada Nusantaranews.co, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, dikabulkannya permohonan tahanan rumah Ba’asyir merupakan niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan. “Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga,” ujar Haikal.

Baca Juga:
Status Tahanan Rumah Untuk Ba’asyir, Aktivis 98: Murni Alasan Kemanusiaan
Topi Fedor Yasonna dan Keganjilan Bom Kampung Melayu

Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba’asyir dalam penjara, tentunya akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Menhan Ryamizard sebelumnya mengatakan opsi tahanan rumah bagi Ba’asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah. Beberapa waktu lalu Menhan berencana memindahkan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo. Namun, Ba’asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Sementara, Menko Polkam Wiranto beralasan penolakan tersebut karena Ba’asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman. Senada dengan Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Ia menjelaskan, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ba’asyir telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana. Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ba’asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga.

“Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan bulat terkait Abu Bakar Ba’asyir. Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui,” lanjut aktivis Rumah Gerakan 98 ini. Saat ini Ba’asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus terorisme. (*)

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 24