Politik

Soal Angket Ahok, Nasdem: Jangan Degradasi Keistimewaan Hak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate, menilai bahwa usulan Hak Angket Penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang diajukan sejumlah Anggota DPR bisa mendegradasi nilai keistimewaan dari Hak Angket itu sendiri.

Pasalnya, menurut Johnny, alasan atau landasan dimunculkannya Hak Angket tersebut tidak relevan dengan status terdakwa yang disandang oleh Ahok saat ini.

Johnny menyebutkan, di dalam Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), kepala daerah dengan status terdakwa yang bisa diberhentikan sementara adalah kepala daerah yang dituntu hukuman penjara minimal 5 tahun.

Sedangkan, lanjut Johnny, Pasal 156 atau Pasal 156a di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada Ahok hanya berisikan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Hak istimewa itu (Hak Angket) jangan didegradasi, kan di UU itu (Pemda) minimal 5 tahun (hukuman penjara),” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/02/3017).

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Untuk itu, Johnny pun meminta, persoalan-persoalan yang terjadi di dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok jangan dicampuradukan ke dalam ranah politik.

“Jangan dipindahkan permasalahan di ruang sidang (Ahok) ke ruang politik (DPR),” ujar Anggota Komisi XI itu.

Sekadar informasi, Ahok telah resmi menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah selesai menjalani masa cuti kampanyenya. Namun kini muncul polemik baru pasca Ahok kembali aktif sebagai Gubernur, yakni apakah Ahok harus diberhentikan sementara atau tidak karena telah menyandang status terdakwa.

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 439