Hukum

Soal Abu Bakar Ba’asyir: Menkopolhukam dan Menkumham Ditantang Terapkan Butir Kedua Pancasila

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menkopolhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly tak setuju terpidana terorisme kasus Abu Bakar Ba’asyir menjadi tahanan rumah atau memberi remisi.

Sikap keduanya kemudian memicu perdebatan dan polemik. Pemerintah diminta mengedepankan pertimbangan kemanusiaan. Hal tersebut diungkapkan aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Kata Haikal, logika hukum harus sejalan dengan ideologi negara. “Pacasila butir kedua disebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini yang seharusnya dijadikan pijakan. Mungkin hal ini yang menjadi pertimbangan Menhan Ryamizard Ryacudu saat membuka opsi pemberian tahanan rumah bagi Ba’asyir,” kata dia.

Diketahui, Abu Bakar Ba’asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus yang menimpanya. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu sebelumnya memberi sinyal setuju agar eks petinggi MMI itu menjadi tahanan rumah. “Yang penting dia tahanan rumah saja, juga lebih bagus. Kan enggak apa-apa,” kata Ryamizard di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/3) lalu.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Haikal melanjutkan, langkah Menhan sudah tepat karena senafas dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Dan ini menjadi bukti atas niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan. “Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga,” ujar Haikal. Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba’asyir dalam penjara, ini akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.

Sementara Menkumham menyebut pengajuan tahanan rumah kepada Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa dan perlu kajian mendalam dari berbagai aspek. “Mana bisa jadi tahanan rumah. Kan UU enggak demikian,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3). Sedangkan Menkopolhukam beralasan Ba’asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukum.

Haikal membantah alasan tersebut. “Ada presedennya. Xanana Gusmao pada tahun 1999 menjalani tahanan rumah dengan status narapidana. Hal yang diungkapkan Yasonna dan Wiranto tidak relevan,” ucapnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ba’asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga. Haikal berharap Menkopolhukam dan Menkumham menyetujui usulan Menhan demi menunjukkan bahwa masih ada rasa dan nilai kemanusiaan yang bersemayam di dalam diri para penegak hukum di negeri ini.

“Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui. Kita tunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila butir kedua adalah nyata,” tuntasnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 14