Hukum

Skandal Garuda, KPK Periksa Istri Emirsyah Satar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandrina Abubakar, istri mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, hari ini, Rabu (7/6/2017). Sandrina akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Yang bersangkutan (Sandrina Abubakar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” tutur Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Pada 19 Januari 2017, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Rolls-Royce PRC memberikan uang tersebut tidak secara langsung melainkan melalui tangan perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mekanismenya Rolls Royce memasukan dana tersebut ke perusahaan yang dipimpin Soetikno yakni Connaught International Pte. Ltd, kemudian perusahaan tersebut mentransfernya ke rekening Emirsyah yang ada di Singapura.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 59