Hukum

Skandal Emirsyah Satar; KPK Jadwal Ulang Saksi Yang Dicegah ke Luar Negeri Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO –  Penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sallyawati Rahardja, Rabu, (1/2/2017) ini. Sallyawati seyogyanya dipanggil KPK pada Selasa (31/1/2017) kemarin dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“Salliyawati yang diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar) tidak hadir karena ada keperluan lain Selasa kemarin. Pemeriksaan di jadwal ulang hari ini,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan, Rabu, (1/2/2017).

Sallyawati akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Emirsyah Satar yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya, sebelumnya Ia juga pernah diperiksa untuk kasus dan tersangka yang sama pada Jumat, (27/1/2017).

Belum diketahui pasti apa yang akan dikorek oleh penyidik antirasuah terhadap salah satu saksi yang turut dicegah untuk plesir ke luar negeri itu. Sallyawati yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan itu rupanya merupakan anak buah dari tersangka Soetikno Soerdarjo di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Ia diduga merupakan Juru Bayar di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Pada Kamis, (19/1/2017), KPK resmi menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Rolls-Royce PRC memberikan uang tersebut tidak secara langsung melainkan melalui tangan perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mekanismenya Rolls Royce memasukan dana tersebut ke perusahaan yang dipimpin Soetikno yakni Connaught International Pte. Ltd, kemudian perusahaan tersebut mentransfernya ke rekening Emirsyah yang ada di Singapura.

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36. (Restu)

Related Posts

1 of 233