Hukum

Skandal e-KTP, KPK Cegah Kembali Istri Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi terkait kasus e-KTP. Hal itu diungkapkan Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada wartawan.

“Kami telah mengirimkan pada imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktiber 2017 untuk enam bulan ke depan,” tutur Febri di Jakarta, Kamis, (12/10/2017).

Pencegahan ini dilakukan terkait proses penyidikan terhadap tersangka kasus e-KTP Anang Sugiana Sudiharja. Inayah sendiri disebut-sebut sebagai istri siri dari Andi Narogong dan Raden merupakan adik dari Inayah.

“Pencegahan ini untuk proses penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardja),” katanya.

Febri menambahkan, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-undang KPK.

Adapun pencegahan terhadap keduanya dilakukan lantaran Inayah dan Raden dianggap mempunyai informasi penting terkait penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Anang.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” pungkas Febri.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 255