Hukum

Skandal Dirjen Hubla, KPK Dalami Keterlibatan Menhub

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI.

“Untuk saat ini belum sampai ke arah sana (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Tetapi tidak menutup kemungkinan sepanjang ditemukan bukti baru,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Untuk diketahui, selama tujuh bulan tim penyelidik KPK mengikuti gerak-gerik Tonny. Pengintaian dilakukan karena KPK mencium aroma tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh pengganti Bobby Mamahit itu.

Dugaan semakin menguat karena sudah tujuh bulan juga anak buah Budi Karya Sumadi tinggal di sana, padahal diketahui rumah pribadinya terletak di kawasan Bintaro. Usut punya usut, rupanya dia tinggal disana adalah untuk mengumpulkan uang suap yang totalnya mencapai Rp 20,47 miliar.

Kemudian KPK pun menangkapnya, ia diduga melakukan tindak pidana penyuapan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan perizinan proyek-proyek lain. Uang suap itu didapatkannya dari Komisars PT Adhi Guna Keruktama, Adhi Putra Kurniawan.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tonny yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10