HukumTerbaru

Skandal Bupati Kukar, KPK Panggil Terpidana Kasus Suap MA

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartangera, Rita Widyasari.

“Ichsan Suaidi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Ichsan merupakan terpidana kasus suap permintaan penundaan salinan Putusan Kasasi (PK) di Mahkamah Agung (MA). Ia bersama pengacaranya Awang Lazuardi Embat menyuap Kasubdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp 400 juta agar salinan putusan tersebut ditunda selama tiga bulan.

Isi putusan tersebut adalah menolak kasasi dan pidana penjara dinaikan menjadi 5 tahun. Kasasi ke MA itu diajukan oleh Ichsan lantaran ia tak terima dengan putusan pengadilan tinggi Mataram yang menjatuhkan pidana penjara menjadi 3 tahun terhadapnya.

Adapun pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT Mataram merupakan hasil banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram yang menyatakan Ichsan bersalah karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuah Haji di Kab. Lombok Timur dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Sementara terkait kasus yang membeli Rita ini, belum diketahui pasti apa yang akan digali oleh penyidik dari Ichsan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Nusantaranews.co, banyak proyek-proyek konstruksi yang dikerjakan PT CGA adalah proyek milik pemerintah.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts