Peristiwa

Siswa SDN Meninggal, KPAI Minta Kebijakan Penambahan Jam Sekolah Ditinjau Ulang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyatakan duka mendalam dan keprihatin atas tewasnya SR, Seorang siswa kelas II SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. SR meregang nyawa setelah dipukul teman sekelasnya, Selasa (8/8/2017) di lingkungan sekolahnya

Menurutnya Kematian SR menunjukan bahwa sekolah aman dan nyaman bagi anak didik ternyata masih jauh dari harapan. Pembelaan sekolah dengan menyatakaan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa SR  terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa di tolerir. Lingkungan sekolah aman meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius bebarapa ratur meter dari sekolah masih menjadi tanggungjawab pihak sekolah.

“Kemdikbud RI harus meninjau kembali Kebijakan menambah lamanya berada di sekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak,” ungkap Retno dalam keterangan persnya, Rabu (9/8/2017).

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

KPAI menyayangkan kesimpulan dini yang dinyatakan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah sehingga menimbulkan kematian SR.

“Pernyataan pihak Dinas Pendidikan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil otopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum”. imbuh retno

Retno Melanjutkan, Pihak Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi dan jajarannya, seharusnya justru mendukung penyelidikan dan menolak berkomentar hingga ada hasil dari penyelidikan. “Yang urgen di lakukan pihak Disdik adalah melakukan evaluasi terhadap pengelola atau tenaga pengajar dan sistem pengawasan di sekolah,” lanjutnya.

KPAI mendukung penyelidikan pihak aparat penegak hukum, namun KPAI akan memastikan bahwa anak sebagai pelaku atau istilah perudangan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Para pelaku masih dibawa usia 12 tahun, penanganannya harus memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya  sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

KPAD kabupaten Sukabumi hari ini meninjau  TKP (tempat Kejadian Perkara) dan akan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan KPAI dalam menelaah kasus ini  demi kepentingan dan perlindungan anak. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pemda Sukabumi dan Polres Sukabumi terkait masalah kematian SR.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6