Berita UtamaGaya HidupTerbaru

Sistem Insentif Untuk Kembangkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sistem Insentif Untuk Kembangkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Sistem Insentif Untuk Kembangkan Kartu Identitas Anak (KIA)/Foto: Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dirjen Dukcapil dorong sistem insentif untuk kembangkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai instansi pelaksana administrasi kependudukan di Indonesia, Dukcapil terus berbenah dengan layanan-layanan prima dan optimal. Tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap identitas penduduk, Dukcapil juga berupaya membahagiakan masyarakat.

Bahkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengajak jajarannya menghibur anak usia di bawah 16 tahun melalui pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Zudan mendorong jajarannya di daerah untuk melakukan kerja sama pemanfaatan KIA dengan berbagai lembaga, khususnya lembaga penyedia jasa hiburan dan rekreasi anak.

Hal ini sejatinya dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap penerbitan KIA yang selama ini dinilai masih rendah. Padahal, KIA tersebut penting untuk memenuhi identitas anak usia di bawah 17 tahun sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Rendahnya minat masyarakat terhadap KIA, ungkap Zudan, disebabkan karena belum adanya ekosistem baku mengenai pemanfaatan KIA yang berlaku secara nasional.

“KIA ini berbeda dengan KTP-el yang begitu tinggi permintaannya karena masyarakat membutuhkan KTP-el tersebut untuk mengakses seluruh layanan publik,” ujar Zudan kala memberikan arahan di acara Penutupan Pelatihan Adminduk bagi Kepala Dinas dan Plt. Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Jumat (16/7).

Oleh karena itu, Zudan meminta daerah mulai mengembangkan ekosistem pemanfaatan KIA, seperti dengan pemberlakukan KIA sebagai ‘soft requirement’ untuk mendaftar sekolah dan sebagainya.

“Atau dengan skema insentif, yaitu bahwa anak yang memiliki KIA berhak mendapatkan diskon kala berbelanja atau saat memasuki taman-taman hiburan, seperti yang sudah dilakukan beberapa daerah,” usul Zudan.

Adapun di pusat, Zudan sendiri akan mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka pembangunan ekosistem pemanfaatan KIA.

“Saya akan mencoba bekerja sama dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Raya, Taman Safari, dan juga Ancol untuk memberikan insentif pada anak pemilik KIA,” rinci Zudan menutup keterangan. (Red)

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Submer: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,049