Hukum

Simpan Sabu Di Dalam Al Quran, Seorang Pemulung Diamankan Polrestabes Surabaya

Simpan sabu di dalam Al Quran, seorang pemulung diamankan Polrestabes Surabaya.
Simpan sabu di dalam Al Quran, seorang pemulung diamankan Polrestabes Surabaya.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Simpan sabu di dalam Al Quran, seorang pemulung diamankan Polrestabes Surabaya. Seorang pemulung berinisial SR (45) warga Tenggumung, Surabaya diamankan Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (1/7). Tersangka diamankan karena menjadi pengedar sabu di wilayah Tenggumung Surabaya.

“Dia mendapat sabu dari DPO bernama Haikal dengan sistem ranjau berharga Rp 3 juta. Lalu mengemasnya menjadi 15 paket dan menjualnya Rp 350 per paketnya,” jelas Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abianto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/7).

Danang mengatakan untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyelipkan sabu-sabu ke dalam Al Quran dalam tiga paket. Sabu seberat 1,1 gram ini dibagi ke dalam tiga bungkus plastik yakni 0,40 gram, dan dua paket masing berisi 0,35 gram.

“Pelaku berfikiran kalau menyembunyikan sabu di Al Qur’an tidak digeledah karena kitab suci,” ,” ujar Danang.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti antara lain satu buah Al Quran,  sabu seberat 1,1 gram ini dibagi ke dalam tiga bungkus plastik yakni 0,40 gram, dan dua poket masing berisi 0,35 gram. “Selain narkoba kami juga menyita HP Nokia warna hitam,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (Setya)

Related Posts

1 of 3,049