HukumPolitik

Sikap Represif Pemerintah Diadukan ke MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rochmat S Labib mengatakan ada beberapa ormas yang berencana akan membawa Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review. Pasalnya Perppu tersebut dianggap telah mengancam proses demokrasi dan kebebasan berserikat masyarakat Indonesia.

“Kita akan mempersiapkan dan kita lihat yang akan membawa ke MK bukan hanya HTI, banyak juga kelompok yang terancam kebebasannya,” ungkapnya, Senin (17/7/2017).

Menurutnya beberapa ormas tersebut saat ini sedang mempersiapkan diri untuk sesegera mungkin membawa Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi. “Tentu mereka akan mempersiapkan kapan waktunya, segera. Kami tidak bisa kapan disampaikan waktunya tapi segera, tunggu mereka siap,” sambung Rochmat.

Dirinya melanjutkan bahwa saat ini telah dilakukan konsolidasi dengan tujuh belas ormas lain yang siap membawa Perppu tersebut ke MK. “Seperti yang saya katakan tadi, mestinya bukan hanya HTI yang bangkit, tapi seluruh rakyat yang merasa terancam oleh rezim yang jelas-jelas rezim diktator dan represif,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Alhamdulilah sudah kami lakukan (konsidasi), 17 ormas Islam berencana mengajukan hal ini kepada MK,” imbuhnya.

Rochmat menambahkan, dirinya sedang meminta Komnas HAM untuk meminta pernyataan bahwa Perppu ini sudah melanggar. “Kita akan minta pernyataan komnas HAM bahwa UU ini adalah Perppu yang melanggar HAM,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 29