Hukum

Sikap Menkominfo Terhadap Konten Mengandung Hoax

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam melaporkan kepada kepolisian akun-akun media sosial yang menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks.

Menurut Rudiantara, ketika akun tersebut menyalahgunakan media sosial dalam menyebar kebencian maka aparat keamanan dalam hak ini kepolisian bisa menangkap mereka. Termasuk dengan adanya penangkapan yang baru-baru ini dilakukan kepolisian atas kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Rudiantara menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan kepolisian bukan untuk menekan aktivitas masyarakat muslim dalam memberikan informasi. Namun yang harus digarisbawahi adalah kelompok ini diamankan karena konten yang mereka sebarkan bisa menimbulkan kekacaran dengan informasi yang salah dan bersifat SARA.

“Gini, kalau Kominfo itu tidak melihat golongan, kelompok, atau atas nama apapun. Yang kami lihat kontennya. Kalau kontennya menyebar hoax atau apa, kami bertindak,” ujar Rudiantara, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dalam kerja sama dengan aparat keamanan, Kemenkominfo tidak memberikan arahan untuk mengamankan pemilik akun-akun palsu, misalnya yang terjaring dalam MCA. Semua akun yang memang tidak berlaku tepat sudah dilaporkan.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Kemenkominfo berpatokan pada undang-undang ITE, sehingga ketika ada yang melanggar sudah pasti akan segera ditindak.

“Kominfo tidak difokuskan melihat siapanya, namun selama kontennya bertentangan dengan UU ITE tentu kami proses dengan tindakan,” ujarnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 9