Terbaru

Sikap Asal Blokir Pemerintah Ancaman Nyata Demokrasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi I Sukamta mengatakan pemerintah belum membuat aturan berupa PP yang spesifik mengenai pemblokiran terhadap situs yang dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Isu ini kini tengah menjadi buah bibir efek dari wacana Menkominfo yang hendak menutup sejumlah media sosial.

“Pemerintah katanya akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme”, kata Sukamta di Jakarta, Sabtu, (15/7/2017).

Menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Naik Pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo Disebut Punya Dedikasi Tinggi Untuk Ketahanan NKRI

Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP).

“Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku. Mestinya kan ada pembinaan dulu. Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri kita,” kata Sukamta.

Politisi PKS tersebut menyebutkan pemerintah semestinya mampu mengelola situs asing untuk menunjang industri teknologi informasi nasional.

“Ini penting dilakukan supaya kita tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti China yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri TI maju pesat,” jelas Sukamta.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Editor: Eriec Dieda

 

 

 

 

Related Posts