OpiniPolitik

Signifikasi Ambang Batas Perwakilan terhadap Penyederhanaan Parpol

Oleh Masykurudin Hafidz

NUSANTARANEWS.CO – Dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 393 disebutkan; Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ketentuan ini tidak berubah seperti pada Pemilu 2014.

Dalam sejarahnya kepemiluan kita, semua undang-undang pemilu yang lahir pasca Perubahan UUD 1945 membawa misi membangun sistem multi partai sederhana di parlemen untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Namun sampai empat kali pemilu misi tersebut tidak tercapai karena undang-undang Pemilu kurang tepat dalam menggunakan instrumen sistem Pemilu.

Untuk menyederhankan sistem parlemen tidak cukup hanya menerapkan instrumen ambang batas perwakilan–(parliamentary threshold). Malah penerapan ambang batas perwakilan yang terlalu tinggi justru bisa mengancam proporsionalitas hasil pemilu.

Besaran PT tidak memiliki dampak yang cukup siginifikan terhadap penyederhanaan sistem kepartaian hal ini terbukti pada Pemilu 2009 ke Pemilu 2014 dengan PT 2.5% menjadi 3.5% dengan jumlah partai politik yang justru meningkat. Jika memang sistem multi partai sederhana benar-benar hendak dicapai maka instrumen formula perolehan kursi partai politik dan besaran daerah pemilihan perlu menjadi pertimbangan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Elemen Kecamatan Sambit Gelar Doa' Bersama

Oleh karena itu, dengan mengedepankan aspek proporsionalitas yang tinggi, rendahnya suara yang terbuang dan pembatasan terhadap kepesertaan Pemilu berikutnya. Maka PT dapat diturunkan menjadi 1 persen, berlaku dari nasional sampai daerah. Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari jumlah suara Pemilu Anggota DPR untuk memeroleh kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (ed)

*Masykurudin Hafidz adalah Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)

Related Posts

1 of 7,650