Hukum

Signifikansi Korsup Minerba di 31 Provinsi

Minerba/Foto Ilustrasi/Istimewa
Minerba/Foto Ilustrasi/Istimewa

NUSANTARANEWS.COPublish What You Pay (PWYP) membeberkan bahwa sepanjang tahun 2014-2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di 31 provinsi di seluruh Indonesia. Korsup kali ini menyasar sektor mineral dan batubara (Minerba) dengan menitikberatkan pada lima  permasalahan utama.

Pertama, penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, pelaksanaan kewajiban keuangan. Ketiga, pengawasan produksi pertambangan. Keempat, pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang. Kelima, pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

Pelaksanaan Korsup Minerba tersebut masih menyisakan berbagai persoalan yang menuntut segera tindak lanjutnya. Diantaranya, penyelesaian 325 IUP seluas 793.523,07 Ha yang masuk hutan konservasi dan 1.349 IUP seluas 3.711.881,07 Ha yang masuk hutan lindung.

Penyelesaian piutang PNBP sebesar Rp 6,652 Triliun, dimana Rp 258,8 Milyar dari KK, Rp 2,372 Triliun dari PKP2B dan Rp 4,021 Triliun dari IUP. Sejumlah perusahaan KK dan PKP2B serta ribuan IUP yang terindikasi belum/tidak membayar jaminan reklamasi dan pMinerba/Foto Ilustrasi/Istimewaasca tambang.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Selain itu, pasca batas waktu evaluasi IUP oleh Pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 43 Nomor 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, yang berakhir padar 2 Januari 2017 lalu, masih terdapat 3,203 IUP berstatus Non Clean and Clear (CnC) dari total 9.443 IUP serta 5.800 IUP telah berakhir masa berlakunya. Berdasarkan beleid tersebut, Menteri ESDM dan Gubernur wajib melakukan pengakhiran/pencabutan terhadap IUP Non CnC maupun IUP yang berakhir masa berlakunya. Akan tetapi, sampai hari ini tidak ada perkembangan yang signifikan.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 584