Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Sidang Perdana, Wilson Lalengke dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru yang Tidak Ada Dalam BAP

Sidang perdana, Wilson Lalengke dkk keberatan JPU tambahkan pasal baru yang tidak ada dalam BAP.
Sidang perdana, Wilson Lalengke dkk keberatan JPU tambahkan pasal baru yang tidak ada dalam BAP.

NUSANTARANEWS.CO, Lampung Timur – Sidang perdana Wilson Lalengke dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Sukadana dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H.

Dalam pantauan media, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa “Apakah sudah mengerti dan menerima dakwaan?” jelas hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wilson Lalengke langsung menjawab “Saya keberatan atas dakwaan ke tiga, sebab pada saat di BAP tidak ada Pasal 335 KUHP, kenapa JPU menambahkan pasal baru?” ungkap Wilson Lalengke.

Di tempat terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum diwawancara oleh media Lampung Timur terkait pasal baru yang dimunculkan JPU, TM. Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H., salah satu kuasa hukum menjelaskan terkait Pasal 335 KUHP yg ditambahkan JPU dalam surat dakwaannya bahwa tim PH tidak diberikan bundel berkas BAP oleh penyidik.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

“Tim PH belum menerima bundel berkas BAP sehingga kami belum bisa menjelaskan apa dasar hukum JPU menambahkan Pasal 335 KUHP, jika itu masih berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada terdakwa maka sah-sah saja JPU menambahkan pasal tersebut, tapi jika nanti di pembuktian tidak ada kaitannya maka dapat dipastikan itu hanya akal-akalan JPU,” jelas Luqman.

Selain itu, lanjutnya, kami belum dapat menjelaskan secara detail terkait adanya penambahan pasal yg dibuat JPU ini. “Agak aneh aja atau mungkin JPU kebingungan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, di mana tafsir dan sifat dari Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP kalau dikaitkan dengan bukti video perobohan bunga, tidak memenuhi unsur, makanya JPU menambahkan Pasal 335 KUHP,” terang advokat bertubuh gempal asal Aceh ini.

Ia menambahkan, Tim PH akan membuktikan nanti di persidangan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, dan saksi-saksi dari wartawan yang pada saat itu hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, menurut majelis hakim ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang nanti. (Red)

Related Posts

No Content Available