Hukum

Sidang Penodaan Agama: Pendeta Abraham Ben Moses Tak Membantah Keterangan Saksi

NUSANTARANEWS.CO, Tangerang – Sidang penodaan agama dengan Terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim hari ini Senin (12/3/ 2018) menghadirkan 3 (tiga) orang saksi pelapor/pengadu. Pertama Pedri Kasman, dilanjutkan Mukhlis Abdullah dan Ali Alatas. Sidang di PN Tangerang.

“Saya (Pedri Kasman) bersaksi atas kuasa Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta. Kami bersaksi berdasarkan barang bukti berupa 2 (dua) buah video Youtube dan 3 (tiga) postingan di status Facebook dengan akun Saifuddin Ibrahim,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.

Kata Pedri, video pertama berjudul Pdt Saefuddin Ibrahim melakukan penginjilan kepada sopir rental dengan durasi 4 menit 25 detik. Video kedua, Saifuddin Ibrahim Mantan Islam jadi Pdt dengan durasi 9 menit 50 detik. Hampir semua kontennya berisi dugaan penodaan agama, jauh lebih parah dari video kasus Ahok yang lalu.

“Salah satu kutipan video pertama misalnya berbunyi; “.. Sholat lima waktu siapa kuat…, nggak sholat zuhur masuk neraka…”. Pada video kedua misalnya: “…Islam mengajarkan kekerasan. Boleh membunuh manusia lain karena perbedaan keyakinan….”, “…inilah sebabnya saya katakan bahwa Al Qur’an itu bukan firman Tuhan. Jadi karangan dari Nabi Muhammad, “…Nabi Muhammad tidur dengan Mariah Qibti…” dan seterusnya,” katanya lagi menirukan video tersebut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Selain itu, kata Pedri, status Facebook Saifuddin Ibrahim berjudul Alasan 17 misalnya dia menulis: “…Sangat jelas sekali bahwa Alquran itu bukan dari Allah, …Karena sejak awal turunnya tidak seperti Alkitab dituturkan atau di ilhamkan. …”. Status lain dengan judul *DONGENG 15* diantara isinya: “…Muhammad ditanya oleh orang Yahudi dan Kristen tentang ROH, tapi dia nggak tahu. Alquran adalah jawaban-jawaban bingung dari Muhammad,” lanjutnya.

Kemudian, ada lagi statusnya berjudul Syembara 11, di antara cuplikan isinya: “Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. …”.

“Postingan-postingan tersebut nyaris semua berisi dugaan ujaran penodaan atau penistaan agama Islam,” ujarnya.

Begitu Jaksa Penuntut Umum memutar video dan menampilkan status-status Facebook di atas, tersangka (Abraham) tidak membantah sama sekali. Ia mengakui adalah dia yang ada di video dan dia pula yang menulis status FB. Penasehat hukum terdakwa sama sekali juga tidak membantah.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Terdakwa maupun Penasehat Hukum juga tak menyatakan keberatan atau bantahan atas kesaksian yang saya berikan,” ungkap Pedri.

Dengan demikian maka bukti yang diajukan sangat kuat dan tak terbantahkan. Agaknya sulit bagi Abraham untuk lepas dari jerat Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Bahkan Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami menegaskan bahwa Abraham kami laporkan karena tindakannya jelas telah berpotensi mengancam kebhinekaan, membahayakan persatuan bangsa, dan mengundang gejolak di masyarakat.

Semoga kita semua belajar banyak dari kasus ini. Menjaga NKRI bukan sekedar slogan,” tuntasnya.

Pewarta: Alya Karen
Editor: Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 6