NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sidang penetapan pimpinan DPRD Jatim yang digelar hari ini, Senin (16/9/2019) hujan interupsi. Pasalnya, ketua FPAN DPRD Jatim Basuki Babussalam keberatan adanya PPh 10 Persen yang dipotong dari gaji sebagai anggota DPRD Jatim.
Dikatakan Basuki, kalau mengacu PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan ada pajak ditanggung APBD dan personal.
“Dalam pasal 2, pajak yang ditanggung oleh APBD adalah uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras. Sementara yang ditanggung oleh personal (pimpinan dan anggota) adalah pajak tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Kita ingin tertib adminitratif karena pejabat negara. Kalau salah sedikit kan harus dikembalikan. Kemudian kalau kurang jelas dikomunikasikan,” katanya di dalam sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (16/99/2019).
Basuki mempertanyakan aturan adanya PPh masuk dalam aturan mana, karena dalam PP hanya mengatur dua jenis pajak yang dibebakan APBD dan personal. “Apa yang dijalankan sudah ada dalam kaidah hukum,” kata pria yang juga sekretaris DPD PAN Jatim ini.
Sementara itu, menanggapi protes Basuki tersebut, anggota Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad meminta kepada pimpinan DPRD Jatim supaya tidak usah menanggapi interupsi tersebut.
“Persoalan itu tidak sepatutnya dibahas dalam paripurna, karena itu saya minta pimpinan DPRD Jatim melanjutkan saja agenda paripurna DPRD Jatim,” pinta mantan ketua Komisi A DPRD Jatim.
Senada, ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menegaskan bahwa apa yang disampaikan Basuki Babussalam itu kurang tepat karena harusnya cukup disampaikan lewat pimpinan dan sekretaris DPRD Jatim buka melalui forum terbuk seperti rapat paripurna.
“Harusnya malu, membahas masalah keberatan pemungutan pajak penghasilan anggota dewan di paripurna karena itu bisa membikin rakyat tidak simpati kepada kita. Sebab masyarakat melihat besaran gaji anggota dewan saja sudah banyak yang kurang simpatik,” tandas pria yang juga wakil ketua DPRD Jatim ini.
Berikut ini gaji anggota DPRD Jatim per bulannya.
Gaji Pokok
Gaji dan Tunjangan Jabatan: Rp 6.704.500
Tunjangan Perumahan: Rp 27.625.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 17.850.000
Tunjangan Transportasi: Rp 12.750.000
Total Rp: 64.929.500
Tambahan
Kunjungan Kerja Dalam Provinsi: Rp 9.900.000
Kunjungan Kerja Luar Provinsi: Rp 27.000.000
Total Rp 101.829.500
Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda