HukumPolitik

Sidang Paripurna, BPKK Sampaikan Urgensi Penguatan DPD RI

NUSANTARANEWS.CO – Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI mengajak kepada Pimpinan dan setiap Anggota DPD RI untuk fokus pada Amandemen UUD 1945. Amandemen tersebut dilakukan dengan tujuan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penguatan wewenang DPD RI.

Ketua BPKK DPD RI, Bambang Sadono, dalam Sidang Paripurna DPD RI hari ini, Selasa (20/12/16), menjelaskan bahwa terdapat tiga misi utama yang harus dijalankan oleh Pimpinan dan setiap Anggota DPD RI dalam wacana Amandemen UUD 1945.

Pertama adalah rekonstruksi kewenangan DPD RI melalui Amandemen UUD 1945. Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang.

Ketiga adalah memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik.

Senator dari Jawa Tengah ini mengatakan bahwa ketiga misi utama tersebut sesuai dengan Rencana Strategis DPD RI tahun 2015-2019.

Baca Juga:  Ini 10 Nama Caleg Pemenang Pemilu 2024 Dapil 1 Nunukan Versi Quick Count Tenripada Research

“Hal ini sesuai dengan tujuan utama DPD RI dalam Renstra DPD 2015-2019, yaitu terwujudnya DPD RI sebagai salah satu lembaga negara yang berperan aktif dan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bidang legislatif, melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi keparlemenan,” ungkap Bambang saat membacakan laporan hasil kerja BPKK di Gedung Nusantara V DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.

Menurut Bambang, penguatan wewenang DPD juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR periode 2009-2014.

“Khususnya terhadap rekomendasi melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD 1945 dan salah satu hal penting dalam penataan dimaksud adalah penguatan atau penataan kewenangan DPD,” ujarnya.

Terkait upaya penguatan wewenang DPD RI, Bambang menjelaskan bahwa akan ada tiga cara yang akan ditempuh DPD. Mulai dari Amandemen UUD 1945, penyusunan UU sendiri mengenai DPD RI, dan revisi mengenai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam kesempatan yang sama, Senator asal Bali I Gede Pasek Suardika, menuntut agar masalah penguatan wewenang DPD melalui revisi UU MD3 dapat segera diwujudkan.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Menurutnya, tanpa adanya penguatan, maka DPD akan menjadi lemah karena banyak produk-produk Rancangan Undang-Undangan dari DPD yang tidak ditindaklanjuti secara jelas oleh pihak terkait. “Jangan sampai ditunda-tunda pembahasan revisi UU MD3,” kata Pasek tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPUU Muhammad Afnan Hadikusumo, menambahkan bahwa pembahasan revisi UU MD3 terkait penguatan wewenang DPD RI dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melibatkan DPD saat pembahasan oleh DPR dan meminta pemerintah untuk memasukkan mengenai penguatan DPD kedalam revisi UU MD3.

“Kalau menurut saya, langkah yang harus dilakukan adalah minta kepada DPR untuk melibatkan DPD saat pembahasan di DPR sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Kedua,yaitu pendekatan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memasukkan pasal-pasal yg berkaitan dengan penguatan DPD dalam revisi UU MD3,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 434