Berita UtamaPolitikTerbaru

Sidang Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Digelar di PTUN, William Wandik: AHY Pasti Menang

Sidang Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Digelar di PTUN, William Wandik: AHY Pasti Menang
Sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko digelar di PTUN, William Wandik: AHY pasti menang/Foto: William Wandik/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI William Wandik optimis majelis hakim PTUN akan menolak semua pembuktian yang dilakukan oleh pihak Moeldoko atas gugatannya terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang.

“Dilihat dari bukti-bukti yang diajukan, saya optimis Demokrat dibawah kepemimpinan AHY akan menang dan majelis hakim akan menolak gugata Moeldoko,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis  (16/9).

Pria asal Papua ini mengatakan KSP Moeldoko selama ini telah mengaku kepada public sebagai ketua umum Partai Demokrat. ”Padahal yang bersangkutan terpilih dari hasil KLB abal-abal atau illegal. Lalu berani mengaku sebagai ketua umum Demokrat. Lalu yang patut dipertanyakan dia itu dipilih sapa karena sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diakui hanya satu Demokrat yaitu dibawah kepemimpinan AHY,” jelasnya.

Diungkapkan oleh pria yang akrab dipanggil Wandik ini, kalau Moeldoko selalu mengaku dipilih sebagai ketum dari Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang merupakan KLB ilegal secara otomatis jabatan ketum Moeldoko sebagai ketum Demokrat juga ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tandatangani MoU Dengan BP POM Tarakan

“Coba tunjukkan siapa saja peserta KLB Deli Serdang itu sapa saja. Pemilik suara apa bukan. Sesuai fakta yang hadir di KLB tersebut tak satupun pemilik suara untuk KLB. Jelas sekali Demokrat versi Moeldoko hanya abal-abal. Dan saya yakin majelis hakim PTUN akan menolak gugatannya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini, kamis  16 September 2021 Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan saat ini memasuki bagian pembuktian. (setya)

Related Posts

1 of 3,049