Hukum

Sidang e-KTP ke-16, Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi

Sidang ke-16 kasus korupsi e-KTP, Senin (22/5/2017)/Foto: Restu Fadhilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) masih bergulir. Dalam sidang ke-16 yang digelar hari ini, Senin (22/5/2017) jaksa memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan bagi terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri; Sugiharto.

Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana mengatakan ketujuh saksi itu di antaranya VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia, Amilia Kusumawardani; Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan; Bendahara pembantu proyek e-KTP, Junaidi; Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri, Endah Lestari; Pegawai PT Sucofindo, Nadjamudin Abror; Dirut PT Polyartha Provitama, Ferry Haryanto dan Melyanawati dari pihak swasta.

“Mereka saksi sidang e-KTP,” kata Yohanes di Jakarta melalui pesan singkat.

Sidang e-KTP saat ini masih membahas permasalahan teknis pengadaan proyek senilai Rp5,9 tirliun itu. Diketahui dalam perjalanannya, proyek e-KTP ini telah dicurigai sejak dalam tahap penganggaran.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga kuat adalah otak dari kasus ini. Ia diduga mengiming-imingi sejumlah duit kepada hampir semua anggota dewan agar menyetujui dana proyek masuk kedalam APBN 2011-2012.

Saat pelelangan proyek, Andi juga diduga merekayasa tender. Dengan membentuk konsorsium-konsorsium bayangan, dia mengarahkan agar proyek dimenangi oleh konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Sementara dalam tahap pengadaan, diduga terjadi penggelembungan harga yang terlampau jauh, yang diduga dilakukan bersama dengan tim teknis. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp2,3 triliun.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Tersangka lain yakni Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11